Jumat, 10 Juni 2011

MSDM_Serikat Kerja

PENDAHULUAN

3.1.         Latar Belakang

Salah satu tujuan penegakan hukum adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Manusia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Manusia adalah obyek dan subyek dalam rangka penegakan hukum tersebut. Hak asasi manusia memang menyangkut masalah di dalam kehidupan manusia, baik yang menyangkut hak asasi manusia untuk melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang berfungsi untuk menjaga integritas keberadaannya, sehingga tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapapun. Rumusan tersebut jelas mengakui bahwa hak asasi adalah pemberian Tuhan Yang Maha Esa dan negara Indonesia mengakui bahwa sumber hak asasi manusia adalah karunia Tuhan. Tegasnya hak asasi manusia termasuk hak atas kebebasan berserikat bukan pemberian negara akan tetapi pemberian Tuhan Yang Maha Esa.
             Konsep hak dasar mulai diperjuangkan setelah manusia merasakan adanya kelemahan dari teori perjanjian yang diperkenalkan oleh Thomas Hobbes. Dengan teori Thomas Hobbes seluruh hak-hak masyarakat diserahkan pada pengusaha, sehingga tidak ada kekuasaan lain yang tersisa. Hal ini merupakan awal timbulnya kesadaran akan adanya hak yang hilang karena terdesak dengan hadirnya seorang pengusaha.
Akibat adanya kelemahan teori ini, kemudian timbul teori baru yang diperkenalkan oleh John Locke dan J.J.Rosseau, teori mereka ini pada prinsipnya mengandung pengertian bahwa dalam perjanjian antara rakyat dengan pengusaha harus terdapat sebagian kekuasaan yang tersisa. Disamping itu, kekuasaan yang tersisa tersebut juga harus mendapat jaminan secara konstitusional dan penegakannya dilakukan melalui badan- badan peradilan. Hak-hak yang eksistensinya dijamin konstitusi inilah yang dinamakan hak dasar. Semenjak itu penegakan hak asasi manusia identik dengan penegakan konstitusi dibidang hak asasi manusia, sebagai jaminan terhadap kepentingan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
             Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh didasarkan pada Pasal 28 E perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi ILO (Internasional Labour Organization) Nomor 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan berserikat di ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1956, tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar- Dasar daripada Hak untuk berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Dengan telah diratifikasinya Konvensi ILO No 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan Berserikat serta diundangkannya Undang-Undang Nomor No 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka bidang perburuhan sesungguhnya telah berubah secara radikal. Kebebasan untuk mendirikan organisasi buruh telah dimanfaatkan oleh para aktivis perburuhan untuk mendirikan organisasi dengan bermacam nama dan bermacam orientasi kepentingan. Namun secara prinsip, organisasi buruh dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan buruh, khususnya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup dan melindungi hak-hak buruh.
             Dalam konteks perjuangan hak-hak pekerja/buruh ada beberapa pilar yang sangat berperan dalam penegakan serta melindungi hak-hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya. Salah satu pilar itu adalah organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sejarah telah membuktikan bahwa peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak merasakan manfaat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang betul-betul mandiri (independence) dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
             Umumnya pekerja secara individual berada dalam posisi lemah dalam memperjuangkan hak-haknya, dengan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh akan meningkatkan bargaining baik secara individu maupun keseluruhan. Serikat pekerja/serikat buruh dapat mengawasi (control) pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh sangat berperan penting bagi pekerja.

3.1.         Rumusan Masalah

Dalam penulisan makalah ini, penulis mengangkat permasalahan yaitu:

1.              Apa tujuan dibentuknya serikat pekerja dan organisasi perburuhan ?

2.              Bagaimana peranan serikat pekerja dalam suatu perusahaan ?

3.              Bagaimana sistem organisasi buruh di dalam bekerja ?

4.              Apa yang menjadi suatu permasalahan atau tantangan yang dihadapi serikat pekerja dan organisasi buruh ?

 

3.1.         Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.              Memahami akan tujuan dibentuknya serikat pekerja dan organisasi perburuhan.

2.              Mengetahui peranan serikat pekerja dalam suatu perusahaan.

3.              Mengerti akan system organisasi buruh dalam bekerja.

4.              Memahami permasalahan atau tantangan yang dihadapi serikat pekerja dan organisasi buruh.

 

PEMBAHASAN

Industri atau perusahaan adalah kombinasi dari modal, manajemen dan pekerja. Mereka      adalah suatu kesatuan yang terpisah dan mempunyai motivasi yang berbeda pula. Pemodal   adalah yang menanamkan modal perhatian utama mereka adalah untuk mendapat keuntungan semaksimal mungkin. Manajemen selalu berada disana untuk melindungi kepentingan  dari para pemodal.  Pada prosesnya, pekerja selalu menjadi korban ekploitasi mereka. Sebagai partner dari industri, pekerja menginginkan keadilan dan mendapatkan “kembalian-hak” sebagai hasil pelaksana industri.

  Tentunya pekerja mempunyai kekuatan untuk menghilangkan permasalahan seperti rendahnya pengupahan, buruknya kondisi pelayanan kesehatan,  keselamatan kerja dan sebagainya. Tetapi secara individul pekerja tidak mampu untuk berjuang atas hak – haknya melawan hebatnya kombinasi antara pemodal dan manajemen dimana mereka mempunyai kekuasaan, uang dan pengaruh. 

  Pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha -  berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah – upah lainnya. 

Serikat Pekerja adalah upaya para pekerja dan materi--materi diluar perusahaan (serikat pekerja atau asosiasi) untuk bertindak sebagai satu kesatuan ketika berhubungan dengan manajemen mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Bila diakui oleh National Labor Relations Board (NLRB), sebuah serikat buruh mempunyai otoritas yang sah untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan atas nama para pekerja—untuk meningkatkan upah, kondisi jam kerja dan kondisi pekerjaan lainnya—dan untuk mengelola perjanjian yang telah disepakati. Di Indonesia banyak nama serikat pekerja/ SP yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan dan BUMN (sudah tidak didominasi oleh serikat pekerja seluruh Indonesia/SPSI).

Hubungan serikat pekerja dan manajeman adalah Kesepakatan kerja bersama (kolektif). Perundingan bersama/kolektif pada umumnya meliputi dua jenis interaksi. Yang pertama, adalah perundingan mengenai kondisi-kondisi kerja, yang bila tertulis sebagai persetujuan kolektif (kontrak kerja), dan menjadi dasar hubungan pekerja-perusahaan. Yang kedua, mencakup kegiatan-kegiatan menerjemahkan dan memberlakukan persetujuan bersama (administrasi kontrak) dan memecahkan setiap konflik yang ada.

 

2.1.          Tujuan dibentuknya serikat pekerja dan organisasi perburuhan

  Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja 

Sebagai individu pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan epentingan dan hak-haknya; kebebasan berserikat dan berorganisasi, perlindungan akan pengangguran, perlindungan akan diskriminasi, mendapatkan kesamaan kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan, promosi dan penghargaan, peningkatan kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya. Hanya dengan melalui erikat pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili pandangan, pendapat dan kemauan mereka.

• Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui perjanjian kerja                                                          bersama dengan manajemen/pengusaha

 Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha - berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah lainnya.  Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka perundingan kondisi  dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2, Konvensi ILO No. 98 Pasal 4).

 • Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK).

  Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi atau jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping sebagai lembaga perundingan  (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga lembaga sosial (Social Institution) .

 • Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan       suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.

 Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen/pengusaha akan selalu berdampak kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan  3 keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.

2.2.         Peranan serikat pekerja dalam suatu perusahaan

Dalam suatu perusahaan biasanya terdapat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang dalam pelaksanannya mempunyai peranan yang sangat penting dalam hubungan industrial. Serikat Pekerja dalam memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang diharapkan, hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya, yaitu :
1. Menciptakan tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan diantara pekerja dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya, pekerja/Serikat Pekerja dengan manajemen
2. Meyakinkan anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya disamping haknya diorganisasi dan diperusahaan, serta pemupukan dana organisasi.
3. Dana Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran belanja yang sudah ditetapkan guna kepentingan peningkatan kemampuan dan pengetahuan pengurus untuk bidang pengetahuan terkait dengan keadaan dan kebutuhan ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan industrial.
4. Sumber Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi dengan pihak manajemen secara rasional dan obyektif
Bilamana, paling tidak 4 persyaratan diatas terpenuhi, Serikat Pekerja melalui wakilnya akan mampu mencari cara terbaik menyampaikan usulan positif guna kepentingan bersama.
             Perlu diyakini bahwa tercapainya Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, hanya akan ada ditingkat perusahaan. Karenanya social dialogue yang setara, sehat, terbuka, saling percaya dan dengan visi yang sama guna pertumbuhan perusahaan sangat penting dan memegang peranan menentukan.
Faktor diluar itu pada dasarnya hanya merupakan pedoman dan faktor pendukung dan pembantu. Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dapat dirmuskan melalui LKS Bipartit. Program Quality Circle perlu dilakukan.
             Selain itu Peran serikat pekerja juga memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja itu sendiri. Sebagai dasar dari kebebasan pekerja dapat dijumpai dalam Pasal 28 UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti :
- Undang-undang No. 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Convention Concerning the Application of the Principles of the Right to Organize and to Bargain Collectively.
- Undang-undang No. 28 Tahun 2000 tentang Berlakunya Undang-undang No. 25 Tahun 1997 tentang ketentuan pokok tenaga kerja yang mengatur prinsip-prinsip serikat pekerja yang antara lain :
• Hak pekerja membentuk serikat kerja
• Serikat pekerja di bentuk secara demokratis serta tidak boleh adanya campur tangan pihak lain.
Selain itu Undang-undang No. 21 Tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan memberikan hak kepada serikat pekerja untuk melakukan perundingan dengan pimpinan perusahaan dalam rangka menyusun Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Menurut Iman Sjahputra Tunggal, KKB adalah :
”Perjanjian yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja atau serikat-serikat Pekerja yang terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja (Kementerian Perburuhan) dengan pengusaha, perkumpulan pengusaha, Berbadan Hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.”
             Pada awal era reformasi, pemerintah juga telah meratifikasi Konfensi International Labour Organization (ILO) No. 187 Tahun 1948 tentang Freedom of Asociation and Protection of the Right to Organize Convention dengan keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Selanjutnya dalam perkembangan terbaru, pada tanggal 4 Agustus 2000 telah dikeluarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang merupakan salah satu produk hukum yang mencerminkan era demokrasi dan kebebasan di berbagai bidang di Indonesia. Dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi, lampiran TAP MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas juga memberi arahan pada pelaksanaan kebebasan berserikat.
Hal ini misalnya tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi :
”Setiap orang berhak untuk memajukan diri dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negara”.
Pasal 9 menyebutkan :
”Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak”. Sedangkan Pasal 19 menyatakan ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Dari aturan ini serikat pekerja akan dapat bertahan hidup dan berperan dalam masyarakat pekerja dan menjadi serikat pekerja yang kuat, aspiratif terhadap kepentingan pekerja, profesional dan mandiri Selain itu serikat pekerja juga dapat menjawab tantangan yang dihadapi di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial dalam era globalisasi.
             Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 mempunyai dampak terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan perserikatan pekerja. Maksud pendirian serikat buruh sebagaimana diuraikan sebagai berikut : setiap pekerja/buruh dapat mendirikan serikat pekerja/buruh secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak pada umumnya memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. Meskipun pekerja/buruh bebas menentukan asas organisasinya, namun tidak boleh menggunakan asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar negara dan konstitusi negara Republik Indonesia.
             Sedangkan tujuan pendirian serikat pekerja/buruh, federasi maupun konfederasi tidak lain adalah sebagai berikut :
a. Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja
b. Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja
c. Sarana menciptakan hubungan industri
d. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
e. Perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja/ buruh.
f. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Tenaga kerja yang telah dikenakan PHK, akan diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan oleh perusahaan. Hak-hak tersebut dapat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain sebagainya.

2.3.         Sistem organisasi buruh dalam bekerja

Konferensi Perburuhan Internasional (International Labor Conference) yang digelar setiap tahun merupakan forum internasional untuk mendiskusikan problem sosial dan perburuhan di seluruh dunia, merumuskan peraturan standar perburuhan dan garis kebijakan umum ILO. Tiap dua tahun, Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi anggaran dan program kerja ILO yang dibiayai oleh iuran negara-negara anggota ILO.

 Setiap negara anggota ILO diwajibkan mengirim delegasi ke Konferensi (dua wakil pemerintah, dua wakil pengusaha, dan seorang wakil pekerja). Semua wakil memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam diskusi maupun dalam pengambilan keputusan melalui pemungutan suara.

 

ILO adalah satu-satunya organisasi di mana pengusaha dan buruh/pekerja –dua pihak yang menjadi “partner sosial” dalam proses ekonomi- duduk sejajar dan berpartisipasi dengan pihak pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program.

 ILO mendorong pemberlakuan metode tripartite di setiap negara anggota dan mendorong terjalinnnya “dialog sosial”, di mana serikat buruh/pekerja  dan asosiasi pengusaha sama-sama berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup sosial dan ekonomi. Selama periode antara satu Konferensi ke Konferensi berikutnya, ILO dipimpin oleh sebuah badan bernama Governing Body yang memiliki 56 anggota (terdiri dari 28 wakil pemerintah, 14 wakil pengusaha, dan 14 wakil buruh/pekerja). 

Markas ILO atau International Labor Office berlokasi di Jenewa, Swiss. Meski demikian, sistem administrasi dan manajemen ILO dijalankan secara terdesentralisasi melalui kantor regional dan kantor cabang di lebih dari 40 negara.

  Pengembangan sektor perburuhan dan sosial yang terkait dengan isu-isu ekonomi khusus dibahas dalam pertemuan sektoral bipartit dan tripartite. Sebuah komite pakar menyiapkan rancangan panduan/materi pelatihan keahlian, pelatihan peningkatan manajerial, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan perburuhan, dan isu-isu pekerja anak dan perempuan. Pertemuan regional juga digelar untuk mendiskusikan hal-hal yang berkembang di wilayah tersebut.

  ILO memiliki hubungan konsultatif tetap dengan empat organisasi serikat perburuhan internasional yang terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan ILO. Organisasi tersebut adalah:

1.  International Confederation of Free Trade Unions (ICFTU), 

2.  World Confederation of Labor (WCL)

3.  World Federation of Trade Union (WFTU)

4.  Organization of African Trade Union Unity (OATUU)

 

2.4.         Permasalahan atau tantangan yang dihadapi serikat pekerja dan organisasi buruh

Seperti disebutkan diatas bahwa tidak semua pekerja mengetahui bahwa serikat pekerja adalah hak melekat bagi pekerja, dan bahkan mereka juga tidak percaya bahwa  serikat pekerja membuat mereka menjadi kuat, oleh karena itu banyak sekali jumlah pekerja yang belum  terorganisir dalam serikat pekerja. Hal tersebut disebabkan  oleh isu – isu yang menyedihkan tentang serikat pekerja:

   Anti serikat pekerja propaganda oleh pengusaha ataupun bahkan dari pemerintah sendiri,

  Potret negatif serikat pekerja dan aktifitasnya,

  Konsep palsu tentang serikat pekerja yang mengakibatkan keragu – raguan antar pekerja sehubungan dengan serikat pekerja dan fungsi serta peranannya,

  Masih banyak serikat pekerja yang hanya berdiri karena keinginan pemerintah dan pengusaha sebagai maksud untuk “melaksanakan” konvensi ILO tentang kebebasan berserikat dan berorganisasi;

  Masih adanya larangan bagi pegawai pemerintah untuk mendirikan serikat pekerja atau bergabung dengan serikat pekerja yang ada.

 

Hal tersebut diatas mempunyai andil atau peranan dalam mengecilkan arti menjadi anggota serikat pekerja lebih dari manfaat yang didapat dari menjadi anggota. Disamping hal itu ada faktor internal atau ekternal yang juga bisa mempengaruhi kondisi

serikat pekerja:

 

 (1) Permasalahan  Internal

Secara keseluruhan permasalah internal timbul  oleh karena tindakan yang egois dari para anggota dan pemimpinnya dimana mereka mempunyai nilai  yang rendah pada komitmen dan loyalitas akan idealisme serikat pekerja dan pencapaian tujuan negara/bangsa.

 

  Keanggotaan

Kurangnya keanggotaan adalah salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak serikat pekerja. Kita memahami bahwa serikat pekerja dengan total keanggotaan akan memberikan kekuatan yang efektif dalam proses negosiasi. Serikat pekerja yang hanya memiliki separo atau bahkan kurang dari separo jumlah keanggotan dalam tempat kerja akan sangat lemah dan tidak efektif. Dan hal itu perlu dicari cara bagaimana proses perekrutan anggota dalam rangka menguatkan serikat pekerja.

 

   Anggota tidak menghadiri pertemuan organisasi

 Kurangnya pengetahuan dan tidak tertanam dalam pikiran anggota akan pentingnya pertemuan organisasi mengakibatkan mereka tidak hadir dalam pertemuan. Hal tersebut bisa diatasi dengan menerbitkan surat kabar, bulletin atau juga bisa dengan melalui seminar/workshop.

 

  Rendahnya pengetahuan antar anggota dan pemimpin serikat pekerja yang dipilih

 Pemimpin serikat pekerja harus terlatih dan trampil dalam mengatur organisasinya secara efektif, professional dan efisien. Mereka harus terlatih dan trampil dalam: undang- undang hubungan industrial, peraturan dan undang – undang ketenagkerjaan, undang-undang serikat pekerja, peraturan dan undang-undang  jaminan social, Konvensi ILO, Prosedur perselisihan perburuhan, Prosedur penyampaian pengaduan/keluhan, Hak-hak serikat pekerja dan pekerja dan hal-hal lainnya yang mendukung kemampuannya dalam memimpin serikat pekerja. Terlengkapinya dengan kemampuan tersebut memungkinkan mereka untuk lebih percaya diri dan cerdas membawa setiap keluh kesah anggota pada tempat pengaduan yang tepat dan mendapat kesuksesan dalam tataran lebih tinggi sehingga penyelesaian tersebut menjadi efektif.

 

   Iuran anggota

 Sumber utama keuangan serikat pekerja harus berasal dari anggota yaitu iuran (prinsip mandiri), yang dikumpulkan secara teratur baik bulanan ataupun tahunan. Sumber uang juga bisa berasal dari bantuan anggota bila mereka mendapatkan revisi upah ataupun bonus. Tetapi kenyataannya iuran yang didapat sangat kecil dan jenjang distribusi yang sangat panjang atau bahkan tidak lancar. Masih banyak yang bergantung akan bantuan dari manajemen/pengusaha ataupun bantuan dari organisasi asing (donatur) baik untuk kegiatan yang spesifik bahkan untuk kelangsungan hidup harian dari organisasi itu. 

 Secara umum serikat pekerja mempunyai kesulitan dalam menaikan iuran anggota atau bahkan mengumpulkan iuran yang sangat kecil itu. Ada beberapa serikat pekerja berpendapat bahwa bila iuran anggota dinaikkan anggota akan keluar atau pindah ke serikat pekerja yang mempunyai iuran lebih rendah. Anggota juga berpendapat bahwa mereka tidak bisa (belum) melihat manfaatnya dengan membayar iuran karena tidak ada pelaporan yang jelas tentang keuangan serikat pekerja.

 

 

   Anggota perempuan

 anggota perempuan juga menjadi tantangan dalam serikat pekerja, mereka berpendapat bahwa serikat pekerja didominasi oleh laki-laki dan tempat mereka hanya dirumah. Mereka tidak mudah untuk mendapatkan kesempatan dalam berperan serta di setiap kegiatan serikat pekerja. Aktifis laki-laki juga tidak melibatkan anggota perempuan untuk lebih aktif, dimana mereka berpikir bahwa anggota perempuan akan menganggu

“kerajaannya”. Untuk mencapai tujuan dan hak-haknya dalam serikat pekerja anggota perempuan harus berpartisipasi secara aktif di setiap kegiatan serikat pekerja seperti; pertemuan anggota, pendidikan, pelatihan, seminar dan sebagainya.

 

  Pemimpin serikat pekerja kuning (yellow unionism)

 Pemimpin serikat pekerja yang dikontrol dan dimanipulasi oleh manajemen. Ini adalah suatu “penyakit”, dimana mereka menjual anggotanya sebagai suatu komoditi. Hal tersebut adalah salah satu tujuan untuk menaklukan keberadaan serikat pekerja. Anggota harus selalu waspada pada setiap perkembangan yang terjadi dan menghentikannya sejak awal mula bahwa serikat pekerja bukanlah halangan dan menjadi alat dari manajemen.

 

(2) Permasalahan  eksternal

 

  Rendahnya kerjasama dan komunikasi manajemen/pengusaha

Permasalahan pekerja tidak akan terselesaikan bila manajemen menolak bekerjasama dengan serikat pekerja. Pengetahuan yang sempit dan propaganda anti serikat pekerja mempengaruhi manajemen dalam hubungan dengan serikat pekerja. Kita harus selalu mengingat bahwa hubungan serikat pekerja/pekerja dengan manajemen adalah LONG-TERM RELATATIONSHIP-HUBUNGAN JANGKA PANJANG.

 

   Pemerintah

 Pemerintah juga mengangap bahwa serikat pekerja adalah pergerakan anti pemerintah, hal ini memberikan halangan yang besar bagi hubungan antara serikat pekerja dengan pemerintah. Sikap pemerintah yang terlalu memihak pemilik kepentingan (dalam hal ini manajemen/pengusaha) memungkinkan mereka untuk tidak lagi bersikap sebagai egulator pada setiap perselisihan perburuhan. Undang-undang yang ditetapkan hanya sebagai hiasan tanpa implementasi yang jelas dilapangan.

 

  Masyarakat

 Hal ini telah menjadi norma bahwa masyarakat menuduh serikat pekerja menciptakan inflasi di dalam negara, karena tuntutannya terhadap perbaikan kondisi dan syarat-syarat kerja, upah yang adil, kebutuhan akan makanan dan minuman yang layak, kebutuhan pakaian, kebutuhan perumahan, perawatan waktu sakit dan pendidikan. Masyarakat berharap para pekerja harusnya sudah puas dengan keadaan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah/pengusaha.

 

  Pekerja imigran (pekerja asing)

 Globalisation memungkinkan para pekerja imigran (asing) untuk masuk dengan mudah di pasar kerja negara kita dan mengharuskan kita berkompetisi dengan mereka untuk merebut pasar tersebut. Hal tersebut memungkinkan pekerja lokal akan tersingkir dan atau makin murah (cheap labour force) upahnya. Permasalahan-permasalahan tersebut diatas dapat diminimalisir oleh serikat pekerja dan bukan menjadi kendala tetapi justru menjadi tantangan bagi serikat pekerja untuk lebih pro aktif dalam usaha-usaha mewakili kepentingan pekerja (anggotanya).

 

BAB III

PENUTUP

3.1.         Kesimpulan

Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang saling membutuhkan satu sama lain. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Tujuan didirikannya serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

3.2. Saran

Dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh hendaknya dapat membawa dampak yang positif bagi hak-hak pekerja mengingat dalam kasus perburuhan yang ada sering ditemukan kurangnya keperpihakan kepada buruh karena lemahnya perlindungan dari pemerintah.


 

 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

GOOBLOGOOBLOG © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu