Jumat, 10 Juni 2011

IPO Krakatau Steel

PT Krakatau Steel (Persero)

Pembentukan industri baja dimulai dengan memanfaatkan sisa mesin Steel Trikora mantan Rusia dimulai Proyek, terutama pada gambar kawat dingin, pabrik bar, dan pabrik bagian

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 31 Agustus 1970 dengan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1970 tentang pembentukan ekuitas. Yang ahirnya Pabrik ini secara resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 1977

BOARD OF DIRECTORS

President Director
Fazwar Bujang

Director of Production
Syahrir S. Pohan

Director of Finance

Sukandar

Director of Marketing
Irvan K. Hakim

Director of Logistic
Yerry

Director of HRD
Dadang Danusiri

BOARD OF COMMISSIONERS

President of Commissioner

Zacky Anwar

Commissioner
Alexander Rusli

Commissioner
Moh. Imron Zubaidy

Commissioner
Ansari Bukhari

VISI
An integrated steel company with competitive edges to grow continuously toward a leading global enterprise
MISI
Providing the best-quality steel products and related services for the prosperity of the nation

 

Krakatau steel, tak lain merupakan sebuah perusahaan baja terbesar yang ada di Indonesia, perusahaan yang diresmikan pada tahun 70an ini tentu saja menjadi salah satu penyumbang pendapatan Negara yang besar dan menjanjikan serta sebuah aset jangka panjang yang dimilki bangsa Indonesia pada umumnya.

Penjualan KS sebenarnya bisa dinilai baik. Pada akhir tahun 2009 kemarin, penjualan baja KS sebesar 1,996 juta ton,meskipun  turun dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 2,062 juta ton. Dengan membaiknya perekonomian dunia, permintaan bahan baku baja di sektor energi serta pertumbuhan infrastruktur terus meningkat. Kondisi ini membawa kembali kondisi perusahaan dalam keadaan stabil, khususnya di tahun 2010. Pada semester I-2010, penjualan baja KS mencapai 1,153 juta ton, naik 30,28% dibandingkan posisi yang sama tahun lalu, 885 ribu ton.

Pada tahun 2011, KS menargetkan dapat menguasai pangsa pasar (market share) baja nasional sebesar 65%. Untuk itu, KS berencana menambah kapasitas pabriknya sebesar 500 ribu ton menjadi 2,5 juta ton. Saat ini kapasitas perseroan sebesar 2 juta ton.

Untuk melaksanakan ekspansi pasarnya inilah KS berniat mencatatkan 3.155.000.000 saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010 semata mata dengan tujuan untuk menghimpun dana sebesar Rp 2,7 trilliun. Perusahaan baja pelat merah tersebut akan melepas 3,15 miliar unit saham pada harga Rp 850.

Kepemilikan saham PT. KS setelah IPO terbagi menjadi 80% oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sisanya 20% akan dimiliki oleh publik. Dalam penawaran ini, Perseroan menunjuk PT. Bahana Securities, PT. Danareksa Sekuritas dan PT. Mandiri Sekuritas sebagai para penjamin pelaksana emisi. Harga pelaksanaan IPO ditetapkan sebesar Rp. 850 per saham atau total perolehan dana IPO sebesar Rp. 2,681 triliun.

Apakah IPO Krakatau steel menguntungkan/merugikan secara kualitatif dan kuantitatif?

Jika dipandang dari segi pemerintah dan BUMN jelas ini dirasa sangat merugikan,penjualan saham yang terlalu murah ini dinilai bukan harga yang pantas bagi perusahaan yang memiliki prospek cerah seperti ini. Pendapatan Negara akan semakin berkurang dan hal ini berarti memuluskan sebuah konsep ekonomi neo-liberal.

Waktu IPO yang sangat singkat, harga yang terlalu murah, barang atau saham itu sendiri yang tidak ada di pasar, sementara yang ingin membeli terlalu banyak juga merupakan bentuk salah satu kerugian yang dihadapi oleh Negara.meskipun tidak sepenuhnya merugikan,akan tetapi dengan adanya IPO yang seperti ini dapat daimanfaatkan oleh orang orang tertentu untuk memainkan pasar.

Penjualan saham denga harga Rp.850 per lembar ini jelas jelas jauh dibawah harga standart. Buktinya ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berencana melepaskan ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November lalu,penjualan  Saham perdana (initial public offering/IPO) yang ditawarkan dengan harga terlalu rendah melalui proses bookbuilding (penawaran awal) mencatat kelebihan permintaan (oversubscribe) sebanyak 9 kali.

Harga perdana saham produsen baja itu di Bursa Efek Indonesia yang awalnya dipatok Rp850, namun pada penutupan perdagangan Kamis 11 November 2010 telah mencapai Rp1.340. Bahkan, pada transaksi kemarin, KRAS berhasil menembus level tertinggi Rp1.520 atau naik Rp670 (78,82 persen) dari harga perdananya. Ini jelas sekali sangat menguntungkan sang pembeli saham karena dalam waktu yang begitu singkat harga saham yang dia beli mampu melonjak sekitar 70%.

Di sisi lain dalam waktu yang singkat saja barang yang diperjual belikan ini sudah lenyap dari pasar. Sekarang ini banyak yang mencari barangnya, artinya sesuai dengan prinsip ekonomi ketika jumah barang mulai menurun orang akan siap membeli dengan harga yang lebih tinggi. Dalam proses pasar gelap biasanya, penjamin emisi bermain dengan pihak pemegang saham yang dalam hal ini adalah pemerintah atau Kementerian BUMN sebagai pelaksananya. Untuk menghilangkan pasar gelap maka salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menaikan harga saham.

Resiko Dampak Filosofi Konstitutional

Pada dasarnya secara filosofis IPO ini bukan berarti penjualan asset perusahaan pada swasta. Melainkan pemberian suntikan dana bagi hidupnya suatu perusahaan dengan memberikan tambahan fnansial dalam bentuk dana. Namun banyak juga orang yang menilai bahwa privatisasi membawa dampak yang kurang baik dari segi kepemilikannya. Dengan penguasaan saham yang mayoritas dimiliki oleh perusahaan asing seolah-olah memberi kesan bahwa kita akan diatur atau disetir oleh orang asing. Disamping itu bagi perusahaan sepenting KS akan sangat disayangkan sekali jika sebagian laba usahanya dibagi ke swata mengingat masih banyak sekali masyarakat indoseia yang berharap kesejahteraan dari pemerintah yang dalam ini didapat dari pendapatan Negara dari pendapatan KS.

Menurut dasar UU mengenai BUMN juga dijelaskan secara jelas bahwa pemilikan modal atas swasta diperboehkan sebagaimana dijelaskan dalam Company Act, bahwa privatisasi didefinisikan sebagai penjualan berkelanjutan yang sekurang-kurangnya sebesar 50% dari saham milik pemerintah ke pemegang saham swasta. Apalagi mengingat penjualan saham KS hanya mencakup 20% dari kepemilikan saham totalnya.

Bahkan kebijakan privatisasi BUMN saat ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No 19/2003 tentang BUMN. Privatisai perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Badan Usaha Milik Negara merupakan core business pemerintah, yang sewaktu-waktu melalui privatisasi dapat dijual apabila pemerintah membutuhkan uang untuk membayar utang atau menutup defisit APBN.

Badan Usaha Milik Negara didirikan dengan tujuan memobilisasi tabungan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, menyediakan barang-barang publik, dan menjaga industri atau sektor yang dianggap strategis tetap di bawah kendali pemerintah. Proses privatisasi BUMN tidak saja dalam terjadi di negara berkembang, namun juga di negara-negara maju. Kebijaksanaan privatisasi baik di negara maju maupun negara berkembang dalam rangka untuk membebaskan pemerintah dari campur tangan dalam bidang ekonomi yang merupakan bidang yang semestinya dilakukan oleh sektor swasta.

Melalui IPO, pemerintah memiliki peluang untuk mewujudkan demokrasi ekonomi melalui perluasan basis kepemilikan saham BUMN. IPO ini akan mendatangkan keuntungan yaitu adanya sifat transparansi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk ikut membeli saham-saham BUMN, termasuk bagi investor asing. Transparansi dalam pasar modal berarti keharusan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk kepada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam kurun waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek tersebut. Emiten, perusahaan publik, atau pihak lain yang terkait wajib menyampaikan informasi penting yang berkaitan dengan tindakan atau efek perusahaan pada waktu yang tepat kepada masyarakat dalam bentuk laporan berkala dan laporan peristiwa penting.

 

Analisis Resiko teknisnya

Penjualan saham BUMN kepada umum tentu saja banyak mengandung resiko yang sangat kompleks bagi masyarakat luas. Memang privatisasi kali ini tidak bisa disamakan dengan privatisasi yang dilakukan pada Indosat di kala lalu.akan tetapi dampak yang didapati relativ sama.tetap saja rakyatlah yang mejadi sasaran atas kecerobohan privatisasi ini.pendapatan yang seharusnya msuk ke pundi pundi APBN utuk jangka waktu yang kontinu.kini malah beralih ke tangan para Investor yang pro perdagangan bebas.

Nilai Penjuan yang terlalu kecilpun juga menjafi masalah tertentu bagi Perusahaan. Perusahaan yang seharusnya bisa mendapt lebih kini malah mendapt Cuma sebatas harga Rp. 850 per lembar itu. Belum lagi hal ini juga jelas sekali berdampak pada kurva hukum ekonomi ketika suatu harga sebuah barang yang terbatas di pasar sangat rendah.

Belum lagi muncul dugaan ada udang di balik batu dalam rencana penjualan saham PT Krakatau Steel tersebut yang nasibnya mungkin akan sama dengan penjualan Indosat. Pemerintah terkesan terlalu menelan mentah-mentah konsep privatisasi. Menjual BUMN terasa sangat enak dan tanpa dosa. Belum lagi jika kini swasta/asing menguasai 20 persen saham, bukan tidak mungkin dengan alas an yang sama nanti pasti akan menguasi semuanya, dan kita hanya akan jadi penonton saja.

Dulu Indonesia menjual Indosat ke Singapura dengan harga murah. Sekarang KS juga mau dijual dengan harga murah. Tentu tidak salah jika ini dipandang sebuah tindakan yang terlalu gegabah. IPO Krakatau Steel bisa saja disebut sebagai bagian kecil dari kebijakan ekonomi pemerintah yang berbau neoliberal dan terlalu tunduk pada kepentingan asing. Logikanya pemerintah selalu menganggap IPO telah sesuai prosedur dan sesuai dengan hukum. Akan tetapi apakh salah jika Ini dianggap seperti seperti seorang bapak yang mengawinkan anaknya dengan seorang penjahat.

Kesimpulan dan solusi

Pengadaan IPO bagi sebuah perusahaan memang terbukti membawa dampak yang positif bagi iklim sebuah usaha. Jelas sekali jika penyuntikan dana dengan cara penjualan sebagian saham kepada swasta dapat memberikan tambahan modal yang dibutuhkan bagi suatu perusahaan. Karena memang dibenarkan bahwa prifatisasi adalah salah satu cara perusahaan untuk mengatasi masalah keuangannya.

Banyak perusahaan yang melakukan hal ini dan memang hasilnya cukup memuaskan bahkan tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri,juga bagi masyarakat sebagai konsumen. Dengan dipegangnya perusahaan oleh swasta diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik juga nantinya bedampak pada pertumbuhan sebuah Negara dan masyarakatnya. Secara hukum juga tidak ada yang menyalahkan hal ini karena memang sudah di atur dan tertuang jelas pada UU no.19 thn 2003 mengenai BUMN. Selama saham masih dipegang oleh Negara sebersar 50%+1 itu masih bisa dibilang wajar dan digolongkan sebagai BUMN yang dikelola oleh Negara.

Di sisi lain keberadaan BUMN strategis harus dikuasai oleh Negara, karena BUMN tersebut bisa membuat negara yang bersangkutan bangkit dari keterpurukannya.
Seharusnya IPO PT KS tidak dlakukan. Jika Krakatau Steel memerlukan dana pengembangan, justru Meneg BUMN harus bisa meyakinkan Menteri Keuangan, bahwa BUMN ini harus diberikan suntikan dana, bukan dengan IPO. Untuk menyumabng dana bagi Bank Century yang kecil dan tidak begitu pengaruh saja bisa dilakukan,kenapa ini tidak?
Hendaknya pemerintah belajar ke banyak negara yang memiliki BUMN. Di banyak negara, BUMN harus menjadi penyerap kelebihan likuiditas perbankan dan dana yang menumpuk di pasar modal, bukan justru menjual sahamnya ke pasar modal.

Dengan menjual saham BUMN ke pasar modal, maka konsep pengembangan BUMN sebagai agen pembangunan dan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi bangsa dan negera menjadi tak jelas, dan inilah yang harus dijelaskan Meneg BUMN maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada kenyataannya penjualan saham kepada swasta/asing memang dibenarkan menurut hukum jika memang benar benar dibutuhkan dan tidak ada jalan lain lagi yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan sebuah perusahaan, akan tetapi hendaknya KS tidak secepat dan terkesan terburu buru seperti ini dlam menjualnya ke public apalagi dengan harga yang sangat jauh dibawah harga standart karena tetap saja pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat. Kalaupun sudah teranjur dilepas ke public hendaknya pelaksanaanya bisa dilakukan dengan benar2 transperan dengan didampingi Bapepam dan KPK untuk memantau jalannya kebijakan ini. Privatisasi tidak salah, tapi dalam hal ini masi belum saatnya untuk dilakukan.

 

 

 

 


LAPORAN ANALISIS

PELEPASAN SAHAM PERDANA (IPO) KRAKATAU STEEL

 

MARLIK YASHINTA

EKONOMI MANAJEMEN  Nim. 090810201012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun Sebagai tugas akhir Mata Kuliah Manajemen Resiko jurusan Manajemen Universitas Jember

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                   MANAJEMEN-A

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN ANALISIS

PELEPASAN SAHAM PERDANA (IPO) KRAKATAU STEEL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh Teguh Eko Prayudi (090810201010)

Sebagai tugas akhir Mata Kuliah Manajemen Resiko

Universitas Jember

0 komentar:

Posting Komentar

 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

GOOBLOGOOBLOG © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu